Jumat, 08 September 2017

Perbedaan Dosen Luar Biasa, Dosen Kontrak dan Dosen Tetap

Pic : 1 dari 1000, foto by Voe
Sebelum menjadi seorang tenaga pengajar, saya masih belum mengetahui perbedaan antara dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap. Selama masa seleksi, saya searching dan menemukan beberapa artikel yang sebagian dapat menjawab pertanyaan saya, namun, untuk beberapa hal ada yang masih belum saya paham. Alhamdulillah, setelah ‘tercebur’ langsung ke dunia ‘perdosenan’, saya mulai memahami perbedaannya. Di bawah ini saya menulis artikel tentang perbedaan dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap. Semoga teman-teman yang masih penasaran dapat sedikit tercerahkan, ya!

Pada intinya setiap dosen (tenaga pengajar profesional), diberikan tugas untuk melalukan tridharma perguruan tinggi, yaitu kewajiban Perguruan Tinngi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan UU No.12 tahun 2012, pasal 1 ayat 9. Bedanya, setiap dosen memiliki proporsional sendiri terkait dengan status dosen yang disandang. Berikut saya paparkan beberapa perbedaan dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap;
A. Dosen Luar Biasa (LB)
Di beberapa kampus, dosen Luar Biasa disebut sebagai dosen honor. Dosen LB memiliki beban kerja hanya sebatas mengajar sesuai dengan beban SKS-nya saja. Dosen LB tidak diberikan tanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dosen LB juga tidak terikat jam kerja (misal harus datang pukul 07.30 dan pulang 16.00), artinya mereka datang hanya ketika mereka mengajar saja.

Fasilitias yang didapat dosen LB. Biasanya dosen LB diberikan gaji perSKS. Tiap kampus memiliki kebijakan yang berbeda dengan besaran gaji. Sebagian kampus juga memberikan uang transportasi untuk para dosen LB. Ada dosen LB yang digaji per dua bulan, ada juga ketika masa perkuliahan usai (pasca input nilai akhir).
Bagi teman-teman lulusan S2 yang berniat menjadi dosen, sambil menunggu rekrutmen dosen di kampus-kampus impian, menjadi dosen LB sangat disarankan. At least, kita bisa berkontribusi untuk keilmuan kita dengan cara mengajar (biar ilmunya nyantol terus. Hehe^^) dan bisa mendapat pengalaman mengajar. So, suatu ketika ketika wawancara rekrutmen dosen dan teman-teman ditanya pengalaman mengajar, dengan bangga teman-teman dapat menjawab, “Saya pernah mengampu mata kuliah bla bla bla di kampus A, Pak/Bu.”
B. Dosen Kontrak
Dosen kontrak adalah dosen yang dipekerjakan dan diangkat oleh pimpinan kampus dengan durasi waktu tertentu. Dosen kontrak juga disebut sebagai dosen tidak tetap. Kalau di UNY (ceritanya di UNY aja ya, soalnya saya langsung mengalami. Hehe^^), dosen kontrak akan dievaluasi tiap tahun dan diberikan challenge oleh stakeholeders kampus. UNY memberikan kebijakan bagi dosen kontrak agar dapat mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal terakreditasi nasional, maupun international selama masa kontrak (dua tahun, plus satu semester).
Dosen kontrak diberikan beban kerja 12-16 SKS persemester dengan jam kerja full day. Dosen kontrak juga diberikan kesempatan untuk melakukan tri dharma perguruan tinggi; pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dana-dana hibah penelitian juga dapat diakses oleh para dosen kontrak dengan mengajak senior tentunya. Walaupun full day, tapi tidak harus stay di kampus, karena dalam beberapa kasus penelitian dan pengabdian masyarakat biasanya dilakukan di luar kampus.
Untuk gaji, dosen kontrak diberikan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Besaran gaji tergantung dengan kebijakan kampus, gaji dosen kontrak diberikan langsung oleh rektorat.
C. Dosen Tetap
Di kampus negeri, ada dua jenis dosen tetap. Dosen tetap PNS dan dosen tetap Non PNS. Dosen tetap berhak mengurus dan memperoleh NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan ber-homebase sesuai dengan kampusnya masing-masing. 
Fasilitas yang didapat oleh dosen tetap, tentu lebih banyak dibandingkan dosen kontrak dan dosen LB. Namun, beban (baca : amanah) kerja yang diberikan juga lebih besar dibanding dosen kontrak dan dosen LB. Dosen tetap PNS digaji langsung oleh kementerian ristek dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan dosen tetap non PNS digaji oleh rektorat. Menurut informasi yang saya dapatkan dari petinggi-petinggi kampus tempat saya mengabdi, dosen tetap PNS dan non PNS diberikan hak dan kewajiban yang sama. Bedanya, dosen tetap PNS akan diberikan dana pensiun. Sedang dosen tetap non PNS ‘sedang diupayakan’ untuk mendapat dana pensiun. Kenapa demikian? Karena saat ini kampus UNY sedang berusaha untuk meng-goal-kan kebijakan tersebut.
Beberapa kampus ada yang langsung membuka rekrutmen “Dosen Tetap Non PNS”, namun ada juga yang membuka rekrutmen dengan jenjang karir sebagai “Dosen Kontrak” terlebih dahulu. Kampus UNY biasanya membuka rekrutmen sebagai “Dosen Kontrak”, setelah dua tahun (syarat dan ketentuan berlaku), dosen kontrak dapat diangkat menjadi Dosen Tetap Non PNS.
Kampus UNY juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dosen kontrak untuk mengikuti seleksi dosen PNS. Selain itu, mereka juga mendorong dosen-dosen S2 untuk apply studi doktoral ke luar negeri.
Di kampus swasta juga terdapat dua jenis dosen tetap, dosen tetap PNS dan dosen tetap yayasan. Dosen tetap PNS, biasanya diangkat langsung oleh kopertis wilayah. Sedangkan dosen tetap yayasan adalah dosen yang secara legal ‘sah’ menjadi bagian dari yayasan dimana mereka mengabdi. Namun, tidak menutup kemungkinan dosen tetap PNS juga menjadi dosen tetap yayasan, jadi gajinya double.. hehe..^^
Untuk kampus-kampus swasta, mereka memiliki cara rekrutmen sendiri dan memiliki jenjang-jenjang karir, serta jabatan fungsional layaknya kampus negeri. 

Well, sebagai apapun dan dimanapun nanti teman-teman mengabdi, yakinlah bahwa itu adalah posisi dan tempat terbaik yang Allah beri (asal dari awal memang minta ke Allah, ya). Tidak perlu merasa rendah dan merasa besar kepala dengan status. Apakah itu dosen luar biasa, dosen kontrak, ataupun dosen tetap, itu mah sama aja di depan Allah. Yang membedakan adalah “niat” dan profesionalitas kerja kita di hadapan-Nya.

Selamat berkarya teman-teman!



---
Salam,
Voettie Wisataone
Jogja, 080917
11:52PM

7 komentar:

  1. ooo.. jd gitu ya bu dosen.... hehe.. wkwk... mang.. eeet.. terus y.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya barangkali getho bu dos..en.. qiqi.. tangkyu udah mampir bu. :P

      Hapus
  2. Sngat menarik artikelny lugas,mudah dipahami bu dosen.... Tpi aq mau nanya ni soalny blom djelaskn di artikel di atas..Hiiii
    Prtama, dikampus swasta ad dosen tetap Pns dn dosen yayasan, apkh nntiny dosen yayasan dbolehkan tuk daftar PNS?Apkh Mereka jug dpt tunjangan pensiunan....
    Kedua, klu dkmpus swasta, ap perbedaan hombase dn NIDN? Apkh jika memiliki hombase sudh dpt disebut dosen tetap.....maturnuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo pak. terima kasih kunjungannya.
      btw, pertama saya tidak tahu apakah dosen yayasan boleh mendaftar PNS atau tidak. tapi di beberapa kampus swasta yang saya ketahui, ada dosen PNS yang juga dosen yayasan.

      kedua, homebase itu adalah tempat NIDN kita dikeluarkan. misal, bapak ngajar di kampus X, maka NIDN-nya diuruskan oleh kampus X. biasanya dosen tetap yang akan mendapatkan NIDN. namun di beberapa kasus, ada yang diangkat jadi dosen tetap diberikan NIDN tapi sebenarnya status bawah tangannya dianggap kontrak. hehe..

      Hapus
  3. waah, tulisan yang memberikan pencerahan.. Sukses selalu kak voe..

    BalasHapus
  4. waah, tulisan yang memberikan pencerahan.. Sukses selalu kak voe..

    BalasHapus
  5. kalau dosen kontrak, apakah bisa dijadikan dosen tetap oleh pihak kampus?

    BalasHapus

27 nih, Kapan Nikah?

“ Apa lagi yang dicari? ” Tanya sopir go-car  padaku saat aku menumpang mobilnya untuk diantar ke hotel dimana sepupuku dan suaminya meng...