Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 September 2017

PEKERTI : Ajarkan Dosmud agar Profesional



Sejak berlakunya SK Rektor tentang pengangkatan dosen kontrak UNY yang terhitung tanggal 1 September 2017, saya dan 24 dosen muda lainnya sah menjadi bagian dari keluarga besar UNY. Selepas libur Idul Adha dan weekend, tepatnya tanggal 4 September, kami mengikuti PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruktusional). PEKERTI merupakan mandat bagi UNY berdasarkan surat Direktur Akademik Ditjen Dikti No. 0662/D2/2007 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pelatihan bagi para dosen muda (yunior).

Peserta Pekerti dan Pejabat UNY (source:disini)
 Pelatihan PEKERTI diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kurikulum, Instruksional dan Kurikulim, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Tujuannya ialah agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dosen dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang mengaktifkan mahasiswa. (Berita lengkapnya dapat dibaca di sini.)

Jumat, 08 September 2017

Perbedaan Dosen Luar Biasa, Dosen Kontrak dan Dosen Tetap

Pic : 1 dari 1000, foto by Voe
Sebelum menjadi seorang tenaga pengajar, saya masih belum mengetahui perbedaan antara dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap. Selama masa seleksi, saya searching dan menemukan beberapa artikel yang sebagian dapat menjawab pertanyaan saya, namun, untuk beberapa hal ada yang masih belum saya paham. Alhamdulillah, setelah ‘tercebur’ langsung ke dunia ‘perdosenan’, saya mulai memahami perbedaannya. Di bawah ini saya menulis artikel tentang perbedaan dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap. Semoga teman-teman yang masih penasaran dapat sedikit tercerahkan, ya!

Pada intinya setiap dosen (tenaga pengajar profesional), diberikan tugas untuk melalukan tridharma perguruan tinggi, yaitu kewajiban Perguruan Tinngi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan UU No.12 tahun 2012, pasal 1 ayat 9. Bedanya, setiap dosen memiliki proporsional sendiri terkait dengan status dosen yang disandang. Berikut saya paparkan beberapa perbedaan dosen luar biasa, dosen kontrak, dan dosen tetap;

27 nih, Kapan Nikah?

“ Apa lagi yang dicari? ” Tanya sopir go-car  padaku saat aku menumpang mobilnya untuk diantar ke hotel dimana sepupuku dan suaminya meng...